Standar kompensasi untuk pengiriman paket:
LapakChina tidak akan mengganti kerugian, kekurangan, kerusakan dan keterlambatan pesanan pada saat pengiriman karena itu diluar kendali LapakChina. Maka dari itu LapakChina tidak bertanggung jawab atas kompensasi atas kerugian tidak langsung dan manfaat yang belum direalisasi. Untuk detailnya, silakan lihat standar kompensasi paket.
LapakChina tidak bertanggung jawab atas kompensasi untuk keadaan berikut:
- Disebabkan force majeure (kecuali paket berasuransi).
- Barang-barang yang dikirim dan dikirimkan dengan melanggar aturan atau pembatasan akan disita oleh pihak yang berwenang atau ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pada saat dikirimkan; paket masih dalam keadaan baik atau utuh dan tidak ada jejak pembongkaran sekecil apapun, dan beratnya tidak berkurang dalam kata lain tidak ada kerusakan.
- Penerima telah menandatangani kuitansi sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
- Kehilangan atau keterlambatan pengiriman pesanan diluar kendali LapakChina.
- Customer tidak mempertanyakan dan tidak mengajukan klaim kompensasi sejak dimulainya pengiriman paket sampai dengan berakhirnya jangka waktu permintaan kompensasi.
- Paket ditahan, disita atau dihancurkan oleh negara tujuan sesuai dengan hukum di negara tersebut.
Barang - barang yang dilarang:
- Barang-barang yang dilarang peredaran atau pengirimannya oleh hukum dan peraturan nasional;
- Bahan berbahaya seperti bahan peledak, mudah terbakar, korosif, radioaktif dan beracun;
- Koran reaksioner, buku, jendela atau bahan-bahan cabul;
- Berbagai mata uang;
- Hal-hal yang mengganggu kesehatan masyarakat;
- Barang yang mudah rusak;
- Hewan hidup (kecuali lebah, ulat sutra dan lintah yang kemasannya dapat menjamin keamanan pengiriman dan staf);
- Barang yang dikemas dengan tidak benar, yang dapat membahayakan keselamatan pribadi, mencemari atau merusak peralatan pos lainnya;
- Barang lain yang tidak sesuai dengan kondisi pos.
Pengiriman Yang Dilarang Bea Cukai:
- Barang berbahaya yang dapat mencederai petugas.
- Benda tajam.
- Segala jenis senjata api, amunisi, bahan peledak, bahan mudah terbakar, bahan korosif, unsur dan wadah radioaktif, racun kuat, obat-obatan narkotika, produk biokimia dan bahan infeksius.
- Segala jenis publikasi, bahan publisitas, bahan cetakan yang membahayakan keamanan dan stabilitas sosial serta cabul.
- Segala macam barang yang mengganggu kesehatan masyarakat.
- Barang yang dilarang oleh pihak lain untuk di edarkan.
- Dan barang lainnya yang dilarang oleh bea cukai.